Hatta dan Cita-Cita Profesionalisme Tentara

Persoalan terkait kemiliteran di Indonesia sudah ada sejak awal kemerdekaan. Pada tahun ketika kemerdekaan Indonesia bisa dihitung umurnya dengan jari, Hatta menjabat sebagai Perdana Menteri. Ketika itu, Hatta mengambil kebijakan Re-Ra, yaitu Rekonstruksi dan Rasionalisasi dalam militer Indonesia. Hatta menilai kebijakan itu perlu diambil karena ada “kekusutan” didalam tubuh Indonesia sendiri, yaitu adanya ketidakstabilan politik akibat militer yang tidak terorganisir dan satu komando. Akibat hal ini, Hatta mengambil kebijakan Re-Ra tersebut.

 

Hatta dan Cita-Cita Profesionalisme Tentara
Wakil Presiden Moh. Hatta melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta pada tahun 1950. Dalam foto tersebut, di sisi paling kiri, terlihat Mayor Pranoto Reksosamodra yang saat itu menjabat sebagai Komandan Militer Kota Besar Yogyakarta.

 

Kondisi Republik Indonesia pasca baru merdeka memang begitu kusut. Republik yang masih muda harus menghadapi ancaman Agresi Militer Belanda yang tidak rela jajahannya merdeka. Di akar rumput, ada banyak pejuang yang angkat senjata sebagai tentara dalam laskar-laskar yang berafiliasi dengan beragam partai politik. Laskar-laskar ini satu sama lain memiliki perbedaan dalam komando, serta profesionalitasnya tidak ada mekanisme pengaturan yang baik. Hal ini tentu berdampak pada kestabilan perjuangan republik mengusir Belanda. Disamping faktor politik, kondisi keuangan Republik Indonesia amat sangat lemah. Selain karena pendapatan negara masih minim, banyak pula ketika itu peredaran uang palsu, ditambah jumlah tentara dan laskar yang harus digaji oleh negara diluar kemampuan. Kebijakan Rekonstruksi dan Rasionalisasi di tubuh militer kemudian diambil oleh Hatta sebagai Perdana Menteri Indonesia. 

Bagi Hatta, rasionalisasi tidak hanya bertujuan mengalihkan tenaga dari sektor yang kurang produktif ke sektor yang lebih produktif, tetapi juga meningkatkan efektivitas struktur dan organisasi militer pada masa itu. Re-Ra dilakukan melalui tiga langkah utama dan berbeda dari konsep dwifungsi atau multifungsi. Tidak seperti dwifungsi yang menyatukan peran militer dan sipil, Re-Ra menekankan pentingnya struktur militer yang tegas dan terorganisir. Tujuan utamanya adalah membangun profesionalisme militer agar berfungsi sesuai dengan perannya dalam pertahanan negara dan menanamkan prinsip akuntabilitas di tubuh TNI.

Menaruh TNI dalam pos-pos sipil, melebarkannya ke 14 lembaga, jauh dari cita-cita Bung Hatta tentang tentara profesional dan akuntabel. Jika ada yang menyamakan situasi saat Re-Ra dalam mana tentara-tentara dialihkan mengisi jabatan sipil dan usaha-usaha strategis negara, mereka tidak menangkap esensi dari profesionalisme tentara. Saat itu, justru tentara-tentara yang dialihkan adalah tentara-tentara yang memang memiliki latar belakang di ranah sipil sebelum revolusi. Berbeda dengan keadaan sekarang, justru tentara-tentara yang hendak ditugaskan mengisi kementerian-kementerian dan lembaga-lembaga ini adalah tentara yang dilatih untuk mengemban fungsi pertahanan negara dengan pelatihan militer sejak awal.

Lebih-lebih, cara yang ditempuh parlemen untuk membuat Revisi UU TNI ini dilakukan melalui rapat tertutup di hotel mewah saat adanya efisiensi; jauh dari prinsip partisipasi publik bermakna, pemerintahan terbuka, dan good governance yang dijunjung tinggi oleh Bung Hatta. Supremasi sipil dan profesionalisme tentara adalah Harga yang sangat mahal untuk dibayar hanya demi memulus kepentingan politik sesaat melalui Revisi UU TNI ini. Mengeluarkan tentara dari barak meresikokan kestabilan pemerintahan dan meritokrasi yang tengah berjalan di sistem karir dan pengisian jabatan pemerintahan sipil.

“Sudah lebih dulu angkatan perang merasa tak puas dengan jalannya pemerintahan di tangan partai-partai. Percekcokan politik di pusat besar pengaruhnya ke bawah. Di daerah-daerah yang belum aman, gerakan gerombolan makin menjadi. Semuanya itu harus dihadapi tentara. Alih-alih menyiapkan diri untuk tugas yang sebenarnya, yaitu melatih diri dan mengadakan perlengkapan untuk menghadapi musuh dari luar, tentara malah terus menerus disuruh melakukan tugas polisi ke dalam.”

Mohammad Hatta, Pandji Masjarakat, 1960

 

19 Maret 2024

 

 

Yayasan Hatta