April 12, 2025
Telah berlangsung audiensi Yayasan Hatta bekerjasama dengan LP3ES bersama Wakil Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono. Ibu Halida Nuriah Hatta didampingi oleh Tim LP3ES, Bapak Fahmi Wibawa dan Bapak Malik Ruslan dan rekan-rekan. Audiensi dilaksanakan di Lt. 2 Gedung Kementerian Koperasi pada Tanggal 25 Maret 2025.

Pada kesempatan audiensi tersebut, ada tiga pokok pembahasan yang dibicarakan antara tim Yayasan Hatta-LP3ES dan Kementerian Koperasi. Adapun hal-hal tersebut adalah:
Yayasan Hatta, LP3ES dan Kementerian Koperasi sama-sama merasa perlu melakukan penguatan gerakan koperasi di Indonesia. Penguatan gerakan koperasi tidak hanya sebatas jargon atau tagline belaka, namun juga esensi atau makna kerjasama koperasi yang perlu diperkuat diantara masyarakat. Yayasan Hatta berpendapat, penguatan gerakan perkoperasian ini bisa dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan pemerintah.
Pada kesempatan pertemuan tersebut, Yayasan Hatta menanyakan terkait tindaklanjut RUU Perkoperasian baru Indonesia karena dinilai pasca pembatalan oleh MK, Undang-Undang Perkoperasian lama belum dapat mengakselerasi gerakan perkoperasian dan ekonomi masyarakat. Bapak Ferry Juliantono menyebut, Undang-Undang Perkoperasian tengah digodok di DPR dan akan rampung pada tahun ini. Yayasan Hatta dalam hal ini akan memantau perkembangan proses dan materi RUU Perkoperasian.
Tahun 2025 merupakan Tahun Koperasi Internasional yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Penetapan ini bertujuan untuk mengakui peran koperasi dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Yayasan Hatta mendorong agar semarak Tahun Koperasi Internasional perlu digaungkan dan dapat membuat gerakan koperasi semakin maju dan berkembang di Indonesia demi terwujudnya kesejahteraan rakyat Indonesia
Sehubungan dengan rencana Presiden Prabowo Subianto mendirikan Koperasi Merah Putih di tiap-tiap desa di Indonesia, Koperasi Merah Putih juga dibicarakan pada pertemuan tersebut. Masukan terkait Koperasi Merah Putih akan Yayasan Hatta sampaikan kepada Kementerian Koperasi sebelum program ini resmi diluncurkan dengan harapan program Koperasi Merah Putih ini benar-benar dapat mengakselerasi ekonomi masyarakat pedesaan. Dalam Koperasi Merah Putih, Yayasan Hatta menilai perlu juga disamping membangun kelembagaan koperasi untuk membangun value kerjasama diantara masyarakat yang mulai individualistis di era sekarang. Membangun dan menyadarkan nilai kerjasama perlu dilakukan agar koperasi yang berasal dari kata cooperation/kerjasama benar-benar dapat terwujud.
Sebagai program rutin yang dijalankan oleh Yayasan Hatta bersama LP3ES, Yayasan Hatta mengajak Kementerian Koperasi untuk terlibat dalam Sekolah Pemikiran Hatta dalam rangka memperkuat kerja-kerja kementerian. Hal ini Yayasan Hatta dorong mengingat perlunya melakukan kajian, diseminasi hingga adaptasi pemikiran Bung Hatta dalam kebijakan koperasi.
Yayasan Hatta dalam hal ini mengajak Pemerintah Indonesia untuk senantiasa memelihara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Yayasan Hatta menilai, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan., dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, harus segera dan sebaik-baik mungkin dilaksanakan.