April 24, 2025
Menjelang Idul Fitri 1928, Bung Hatta dibebaskan dari penahanan oleh Polisi Belanda. Bung Hatta ditangkap oleh aparat penegak hukum Belanda pada 23 September 1927 bersama Dt. Nazir Pamontjak, Ali Sastroamidjojo, dan Abdul Madjid Djojodiningrat. Mereka dituduh melakukan tiga hal, yaitu menjadi anggota perhimpunan terlarang, terlibat dalam pemberontakan, dan dituduh melakukan penghasutan menentang Kerajaan Belanda. Selama lima bulan lebih ditahan, Bung Hatta dan kawan-kawan didampingi oleh pengacara pro-bono, J.E.W Duys dan T.J Mobach dari partai SDAP (Partai Sosialis Demokrat) dan Eleonora P.A Weber, Advokat muda kenalan Nazir Pamontjak. Menurut Advokat Duys, pembungkaman terhadap Hatta dan kawan-kawan adalah tindakan yang memalukan bagi negeri Belanda. Disamping pembelaan, organisasi sayap Partai SDAP juga menggelar aksi demonstrasi dan penggalangan bantuan.

Dalam pidato pembelaannya pada tanggal 9 Maret 1928, Bung Hatta menyebut ada persoalan di Hindia Belanda yang tidak bisa diselesaikan dengan politik non-kooperasi dengan pemerintah Kolonial Belanda. Bung Hatta menyebut bahwa ada sensor pers dan larangan berkumpul yang menjadi kekesalan rakyat.
Sensor Pers di Masa Hindia Belanda
Dicatat Bung Hatta, Gubernur Jenderal Fock pada tahun 1024 telah memikirkan terkait diadakannya sensor meskipun ada protes keras di Belanda sendiri. Hal ini kemudian berdampak pada media cetak yang ada. Penggerebekan surat kabar Njala dan Api misalnya pada Tahun 1925. Majalah yang dikelola Perhimpunan Indonesia, yaitu Indonesia Merdeka mengingatkan terkait bahaya sensor pers tersebut dengan memperingatkan dampak sensor terhadap pers di Belanda di masa tergabung dalam Kerajaan Perancis. Bung Hatta menyebut, sensor terhadap pers akan membuat masyarakat “meledak” dalam waktu yang tidak dapat diduga.
Larangan Berkumpul dan Teror
Dalam pidato pembelaannya, Bung Hatta menyebut bahwa Pemerintahan Hindia Belanda selalu menyebut gerakan nasional hanyalah pekerjaan beberapa orang “pengacau” saja, “pemberontak” yang ingin menggulingkan pemerintahan. Sikap ini tentu adalah bentuk menafikan fakta bahwa kesadaran nasionalisme rakyat ketika itu telah tumbuh. Padahal menurut Hatta, gerakan rakyat adalah akibat dari psikologi dan ekonomi penjajahan. Rapat-rapat umum seringkali dibubarkan oleh polisi tanpa alasan yang sah seolah-olah Gubernur Jenderal Fock tidak memahami gejala psikologi bahwa semakin keras tindakan kepada sebuah kelompok, maka kelompok tersebut disebut Hatta akan semakin radikal. Hatta juga menyebut penggunaan pasal karet di masa itu untuk memberangus kebebasan sipil dalam berkumpul dan berpendapat.
Indonesia Pasca 79 Tahun Merdeka
Seperti mengulang sejarah, teror kepada pers dan pembubaran unjuk rasa terjadi berulang di masa kini. Baru-baru ini, media Tempo mendapat teror dua kali, berupa kiriman kepala babi dan kepala tikus dalam waktu berbeda. Teror ini ditujukan secara khusus kepada seorang jurnalis perempuan yang aktif di siniar Bocor Alus Tempo. Pembubaran unjuk rasa penolakan UU TNI juga sering terjadi di tiap-tiap kota. Pembubaran unjuk rasa ini juga diwarnai dengan kekerasan, penggunaan kekuatan berlebih hingga kriminalisasi kepada para pengunjuk rasa. Pada sisi lain, pemerintah selalu berupaya memoles citranya dengan pendekatan non-esensial pada masyarakat. Alih-alih mendengarkan dan memperbaiki keadaan, pemerintah dan DPR melakukan tindakan-tindakan yang tidak dapat diterima akal sehat demokrasi.
Bangsa Ini Tidak Pernah Benar-Benar Belajar dari Sejarah
Meskipun sudah hampir genap 8 dasawarsa merdeka, pemerintah Indonesia seperti mengulang perlakuan kolonial. Sejarah yang dipelajari dan dibahas di bangku sekolah tampak hanya menjadi tempelan belaka. Hatta pada 1928 menyebut bahwa perilaku opresif seperti sensor pers dan larangan berkumpul hanya akan memicu ledakan dari masyarakat yang tidak dapat diduga. Hal ini kemudian terbukti setidaknya pada masa revolusi dan reformasi. Larangan berkumpul dan teror atau pembredelan media membuat masyarakat “meledak” dalam aksi demonstrasi yang berujung pada bergantinya sistem pemerintahan.
Berkaitan dengan hal tersebut, teror kepada pers dan pembubaran unjuk rasa yang terjadi berulang, Yayasan Hatta mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk: